Sangatta – Di tengah pesatnya pembangunan di Kutai Timur, masih terdapat sejumlah masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni. Melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diinisiasi oleh Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur, harapan baru bagi masyarakat ini mulai terlihat. Sosialisasi program tersebut baru saja digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, Kamis(15/8/2024). Sosialisasi ini dadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf dan penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, politisi dari Partai Demokrat ini mengungkapkan apresiasinya terhadap program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kutai Timur.
“Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutai Timur berjalan dengan baik,” kata Yusri usai kegiatan.
Ia juga menyatakan harapannya agar program ini terus berlanjut dan lebih banyak lagi program dari provinsi yang masuk ke wilayah Kutim.
“Semoga semakin banyak program dari provinsi masuk ke wilayah Kutim sehingga makin banyak yang menerima manfaat,” tambahnya.
Yusri juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program ini. “Saya akan terus mengawal program-program ini agar terlaksana dengan baik,” ujarnya, menekankan pentingnya pengawasan agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Fakhruddin Lutvi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari DPUPR-Pera Kalimantan Timur, juga turut memberikan penjelasan mengenai program ini. Menurutnya, kegiatan rehabilitasi RTLH tahun 2024 merupakan yang pertama di tahun ini, dengan target 150 penerima manfaat yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. “Sebelumnya, kami sudah melakukan kegiatan yang sama pada tahun 2022 dengan peserta sebanyak 100 rumah,” ungkap Lutvi.
Setiap penerima manfaat program ini akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 25 juta, dengan rincian Rp 2 juta untuk ongkos tukang dan sisanya untuk material, transportasi, dan jasa bongkar muat.
“Anggaran ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022,” jelasnya.
Meski demikian, Lutvi menyebutkan bahwa besaran bantuan ini dirasa masih belum mencukupi untuk membangun rumah yang benar-benar layak huni di beberapa daerah tertentu.
Saat ini, program rehabilitasi ini menggunakan pedoman Pergub Nomor 33/2022 tentang Peningkatan Kualitas Hidup terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Fokus utama rehabilitasi adalah perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin), sementara fasilitas MCK tidak termasuk dalam program tersebut.
“RLH itu memang cukup penghawaan, pencahayaan, dan area MCK kalau bicara ideal. Namun, saat ini masih konsep merehab, sehingga rata-rata yang diperbaiki hanya beberapa bagian saja,” tambah Lutvi.
Sebagai informasi, tahun ini DPUPR-Pera Kalimantan Timur akan merehabilitasi 1.653 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. Dengan program ini, diharapkan semakin banyak warga yang bisa menikmati tempat tinggal yang layak, sehingga kualitas hidup mereka pun meningkat. Program ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perumahan dan pemukiman, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
