Bojonegoro – Seperti hujan yang membawa kesejukan bagi bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengumumkan akan mendaftarkan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan apresiasi kepada para ketua RT dan RW atas peran mereka dalam menjaga ketentraman serta kerukunan di tengah masyarakat. Nurul menegaskan, para ketua RT dan RW dianggap sebagai pekerja rentan sehingga sangat tepat jika mereka didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.
“Ketua RT dan ketua RW didaftarkan sebagai pekerja rentan sehingga didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ini menjadi support dalam meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat,” ujar Nurul Azizah.
Dukungan dari Disprinaker Bojonegoro
Seluruh ketua RT dan RW di Bojonegoro akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran kepesertaan akan ditanggung oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Bojonegoro. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam mendukung kesejahteraan ketua RT dan RW.
Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Evi Octavia Marini, menambahkan bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi para ketua RT dan RW diadakan secara bergelombang dari tanggal 5 hingga 13 Agustus. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran serta fungsi mereka dalam masyarakat desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan
Pembinaan yang diikuti oleh 9.858 ketua RT dan RW di Pendopo Pemkab Bojonegoro ini juga dihadiri oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.
Evi Octavia Marini menegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah penting bagi partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa. Mereka turut berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat desa.
“LKD membantu kepala desa dan lurah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa,” ujar Evi.
