Madiun – Seperti kilat yang melesat, DPRD Kota Madiun mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2024. Pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ini diharapkan segera rampung.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyatakan bahwa pengesahan Raperda P-APBD harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses penyerapan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami targetkan semua sudah selesai sebelum momentum peringatan 17 Agustus. Baik penyampaian jawaban dari pertanyaan fraksi hingga pengambilan keputusan,” ujar Istono dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (6/8/2024).
Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Istono menambahkan, pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk perhatian anggota dewan terhadap pembangunan di Kota Madiun. Pihaknya menantikan jawaban dari Pemkot Madiun sebelum DPRD memberikan keputusan akhir atas raperda P-APBD 2024.
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah terbagi menjadi beberapa pos: belanja operasional Rp518 miliar, belanja modal Rp53,9 miliar, dan belanja tak terduga Rp59,8 juta.
“Kota Madiun memiliki APBD yang tidak besar. Karena itu, penggunaannya harus disesuaikan agar dapat memfasilitasi semua kebutuhan masyarakat dan memberikan hasil yang optimal dalam pembangunan,” kata Eddy Supriyanto.
Keberhasilan dan Upaya Berkelanjutan
Pj Wali Kota juga menyebut sejumlah keberhasilan Pemkot Madiun meskipun APBD tidak besar, seperti penurunan angka kemiskinan dari 4,74% di tahun 2023 menjadi 4,38% di tahun 2024.
“Pos-pos yang menjadi perhatian DPRD tersebut sudah kita optimalkan sesuai anggaran yang ada,” tambah Eddy.
Prevalensi kasus stunting di Kota Madiun juga menunjukkan perkembangan positif, turun menjadi 4,56% pada 2024 berdasarkan survei status gizi berbasis masyarakat (SSGBM). Pemkot Madiun terus berupaya menjaga agar tidak terjadi lonjakan inflasi sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Setelah ini, pembahasan mengenai rancangan perda tentang P-APBD akan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Rancangan P-APBD Kota Madiun tahun anggaran 2024.
