Bontang – Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, peraturan ini segera menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu suara kritis datang dari Anggota DPRD Kota Bontang, Adrofdita, yang secara tegas mengkritik beberapa pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Adrofdita menyuarakan kekhawatirannya mengenai dampak yang mungkin timbul dari peraturan ini.
“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ungkap Adrofdita, Rabu (7/8/2024).
Adrofdita berpendapat bahwa PP ini seolah-olah memberikan ruang bagi anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan hubungan seksual dengan menyediakan alat kontrasepsi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang diajarkan dalam masyarakat.
“PP ini gagal mengindahkan UUD Pasal 29 yang menjadi dasar pijakan semua pengaturan kehidupan berbangsa yang notabene menjangkau ke individu termasuk edukasi anak dan remaja. PP ini mengabaikan Agama Islam yang jelas-jelas mengajarkan keteraturan demi terwujudnya generasi berakhlak mulia yang akan mewarisi bangsa ini,” tegas Adrofdita.
Lebih lanjut, Adrofdita menyatakan bahwa PP ini berpotensi mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, yang sangat berbahaya bagi akhlak dan moral generasi muda.
“PP ini memuat pasal yang mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, hal itu sangat berbahaya bagi akhlak anak bangsa. Saya meminta DPR pusat segera mengintervensi agar PP ini segera direvisi,” tambah politisi PKS tersebut.
Reaksi Adrofdita mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam PP ini perlu ditinjau ulang agar tidak merusak moral dan akhlak anak bangsa. Ia juga berharap agar DPR pusat bisa segera bertindak untuk melakukan revisi terhadap peraturan ini demi menjaga integritas dan moralitas generasi muda Indonesia.
Peraturan yang baru saja ditandatangani ini memang telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja bisa memberikan pesan yang salah mengenai perilaku seksual. Oleh karena itu, perdebatan dan diskusi lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih baik dan sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Namun, dengan adanya kritik seperti yang disampaikan oleh Adrofdita, tampaknya peraturan ini masih memerlukan kajian mendalam dan revisi agar bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan moralitas dan nilai-nilai agama yang ada.