Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan rencana ini saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2017, disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Namun, KPU saat ini berencana untuk menghapus sanksi tersebut karena aturan ini tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Idham menjelaskan bahwa KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika tidak menyampaikan LPPDK, yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017, perlu dihapus.
Ia menegaskan pentingnya mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU ingin memastikan bahwa penyusunan aturan teknis dilakukan sesuai dengan hierarki tersebut.
Dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, Pasal 65 menyatakan bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Jika pasangan calon tersebut terpilih, penetapannya akan ditunda sampai mereka menyampaikan LPPDK.
Berikut adalah isi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
Pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih sampai mereka menyampaikan LPPDK.
Jika pasangan calon tidak atau terlambat menyampaikan LADK, akan diberikan peringatan melalui surat KPU dan kesempatan untuk menyampaikan LADK dalam waktu yang ditentukan.
Jika setelah peringatan pasangan calon tetap tidak menyampaikan LADK, mereka tidak dapat mengikuti kampanye.
Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.
