Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan judi daring (judi online).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang digunakan untuk transaksi terkait penampungan maupun penerima manfaat dari judi online,” kata Frederica, yang akrab disapa Kiki, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Kiki menjelaskan bahwa OJK akan terus membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik tersebut, salah satunya melalui Customer Identification File (CIF).
“Kami ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak pelaku, kalau bisa membuat mereka tidak bisa bergerak sama sekali. Ini terus kami kerjasamakan dengan Kominfo untuk menutup rekening yang digunakan,” jelasnya.
Selain itu, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring, termasuk judi online. Anti-Scam Center ini diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Kiki menyebutkan bahwa negara lain, seperti Singapura, telah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online. Pembentukan Anti-Scam Center di Indonesia merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian/lembaga yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Harapannya, kerugian masyarakat dapat dicegah atau setidaknya dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentunya membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat melindungi masyarakat kita,” ujar Kiki.
