Mojokerto – Bang Sakty, seorang advokat muda yang dikenal vokal dan tegas, siap untuk bertarung secara terhormat melawan mafia tanah di Canggu. Dalam sebuah wawancara eksklusif, Bang Sakty mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya tindakan mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak, termasuk kliennya, Dwi Sanastri.
Berawal dari upaya perangkat Desa Canggu yang dipimpin oleh Kepala Desa Auda, mereka telah berkolaborasi dengan Bu Indah dari perangkat desa setempat untuk mengklarifikasi data-data terkait sengketa tanah yang mencurigakan. Dari hasil klarifikasi tersebut, ditemukan banyak kejanggalan, mulai dari surat-surat desa, SKW, hingga surat leter C yang terindikasi adanya rekayasa hukum.
“Kami menemukan adanya surat-surat yang diterbitkan dengan berbagai indikasi rekayasa hukum. Minggu ini, kami akan segera melaporkan temuan ini ke Polda Jatim. Kami menduga adanya upaya memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang dapat menimbulkan kerugian dan termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana,” tegas Sakty dengan nada lantang.
Lebih lanjut, Bang Sakty juga menegaskan bahwa penggunaan surat-surat yang isinya tidak asli atau dipalsukan, jika menimbulkan kerugian, merupakan bagian dari perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 264 ayat (2) KUHPidana. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami pastikan oknum-oknum yang terlibat akan segera kami tindak secara hukum,” ujar Sakty dengan tegas.
Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, Bang Sakty dan timnya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Canggu, Bapak Auda. Namun, upaya ini ditolak oleh pihak yang terlibat, yang menyatakan untuk melanjutkan proses hukum. “Kami tidak akan ada kata damai. Saya pastikan siapapun yang terlibat akan kita hadapi di depan hukum,” tambah Sakty.
Tak hanya berhenti di situ, Bang Sakty juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto pada 24 Juni 2024, dan melanjutkan klarifikasi ke Kantor Radar Mojokerto pada 25 Juni 2024. Pelayanan yang diberikan oleh pihak BPN dan Radar Mojokerto, menurut Sakty, sangat baik dan membantu proses pengungkapan kebenaran. “Lihat saja cara saya mengungkap aksi mafia tanah ini. Kita akan berantas mereka, tidak ada ampun!” katanya penuh semangat.
Bang Sakty menegaskan bahwa data-data sudah disiapkan untuk melakukan gugatan baik perdata maupun pidana demi keadilan bagi kliennya, Dwi Sanastri. “Minggu ini, tunggu saja. Saya pastikan tindakan hukum yang pantas akan diberikan kepada mafia tanah. Akta otentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata sudah jelas menimbulkan kerugian. Semua yang terlibat, baik pelaku utama, orang yang disuruh melakukan, maupun yang menyuruh melakukan, bisa dipidana,” kata Sakty sambil tersenyum penuh keyakinan.
Bang Sakty siap menghadapi pertarungan hukum ini dengan penuh kehormatan, demi keadilan dan kebenaran. Masyarakat Canggu kini menunggu langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk mengakhiri praktik mafia tanah yang meresahkan.
