Sangatta – Konflik sengketa lahan di Puskesmas Sangatta Utara antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan ahli waris Hengky Abdullah semakin memanas. Hengky Abdullah mengklaim bahwa lahan yang kini ditempati bangunan Puskesmas tersebut adalah milik keluarganya dan sebelumnya hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemkab Kutim.
Dengan tidak adanya kejelasan penyelesaian, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Untuk mencari solusi, Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (20/6/2024), mengundang berbagai pihak terkait seperti Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjannah, serta perwakilan dari Satpol PP Kutim, Polres Kutim, dan ATR/BPN.
Usai rapat, Poniso menjelaskan bahwa permasalahan ini sedang dibahas secara komprehensif baik dari segi administratif maupun aturan yang berlaku.
“Sebagaimana dalam rapat tadi, kita sudah bahas secara menyeluruh apa akar permasalahannya dan secara administratif dan aturan kita ini punya kewenangan atau tidak, jadi secara komprehensif kita bahas,” ujarnya.
Salah satu isu yang mencuat adalah kondisi lingkungan sekitar Puskesmas yang dipenuhi lapak-lapak pedagang. Pemkab Kutim akan memastikan status lahan tersebut sesuai dengan pernyataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Daerah Kutim yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Secara aturan otomatis kita akan melakukan penataan dan penertiban, sehingga di lingkungan puskesmas tidak ada yang menganggu agar pelayanan dapat berjalan lebih baik,” jelas Poniso.
Meskipun Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori penyerobotan, Pemkab Kutim tetap akan menempuh pendekatan persuasif untuk menghindari konflik sosial.
“Nanti kita perintahkan untuk mengurus secara administrasi dan sertifikat, mengurus secara keseluruhan. Penegakan Perda akan dilakukan oleh Satpol PP sebagai leading sector jika memang sudah resmi, tetapi sebelumnya akan ada musyawarah dan rapat yang didukung oleh Polres dan Kodim,” tambahnya.
Poniso menekankan pentingnya penataan ulang aset-aset Pemkab Kutim yang belum tertata dengan baik.
“Intinya kita menata kembali aset-aset kita yang selama ini belum tertata dengan baik, baik itu yang masih bersengketa atau yang masih proses di pengadilan. Dan kebetulan kalau permasalahan ini sudah selesai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tinggal menjelaskan kepada pihak terkait bahwa ini memang aset Pemkab Kutim,” tegasnya.
Proses administrasi terkait sertifikasi lahan sudah diusulkan ke BPKAD dan diharapkan dapat diproses secepatnya oleh ATR/BPN pada bulan Juni atau Juli ini. Selain itu, Poniso juga menegaskan pentingnya penegakan Perda dan pembentukan tim khusus agar pelayanan di Puskesmas Sangatta Utara tidak terganggu.
“Perwakilan Puskesmas merasa terintimidasi dan terganggu oleh tindakan-tindakan Hengky, sehingga penertiban harus segera dilakukan,” tutup Poniso.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Kutim berharap dapat menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang adil dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
