Sangatta – Dalam upaya mencapai visi Kutai Timur (Kutim) Hebat 2045, sebanyak 11 isu lingkungan menjadi kajian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap 1 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim di Hotel Victoria, Sangatta Utara, Kamis (20/6/2024).
Kesebelas isu tersebut meliputi kebencanaan seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan, kebakaran hutan, konflik tata ruang, dan optimalisasi ruang terbuka hijau. Juga dibahas eksploitasi tambang, degradasi pesisir termasuk kerusakan hutan mangrove, pencemaran air permukaan, pencemaran udara, pengelolaan sampah dan limbah, ketahanan pangan, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kutim, Sekretaris DLH Kutim Andi Palesangi menegaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Hilirisasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan demi generasi kita mendatang,” tegas Andi.
Ia berharap, FGD ini dapat memberikan kontribusi positif dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencermati isu lingkungan pada setiap proses pembangunan.
“Masukan yang konstruktif dari organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pemerhati lingkungan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah,” tambahnya.
Andi menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan kegiatan FGD RPPLH ini menghasilkan dokumen tertulis yang menginventarisasi persoalan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul.
“Hal ini menunjukkan sikap dan komitmen tegas Pemkab Kutim dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Melalui sambungan Zoom, Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Junun Sartohadi menyatakan bahwa penyusunan dokumen RPPLH yang komprehensif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Persoalan lingkungan itu kompleks, membutuhkan beragam disiplin ilmu, saling ketergantungan, dan interkoneksi. Pembahasannya harus holistik.
“Pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana dan bertanggung jawab untuk generasi kita selanjutnya,” imbuh Junun.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim Adrian Wahyudi menjelaskan bahwa landasan yuridis RPPLH ini adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahap-tahap penyusunan RPPLH dimulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi sumber daya alam, perumusan isu-isu strategis, hingga penyusunan dokumen RPPLH.
“Peserta yang hadir berasal dari lintas organisasi perangkat daerah, pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi,” jelas Adrian.
Dengan komitmen kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kutim optimis dapat mengelola dan melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
