Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan masyarakat dengan cepat. Dua pelaku, AS (23) dan rekannya AL (25), berhasil ditangkap setelah beraksi di Jalan Benteng Pancasila. Namun, yang mengejutkan adalah salah satu pelaku, AS, baru saja bebas dari Lapas Malang hanya dalam waktu enam jam sebelum melakukan aksi kejahatannya yang terbaru.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono, menjelaskan bahwa AS dan AL melakukan aksinya di tempat parkir salon kecantikan di Jalan Empunala pada hari Sabtu.
“Tersangka AS baru saja bebas dari LP Malang jam 11 siang, kemudian jam 17.00 langsung melakukan aksi jambret di Kota Mojokerto,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (13/5/2024).
Kejadian berawal ketika KAV (20) sedang keluar dari salon kecantikan dan berada di Jalan Benteng Pancasila. AS dan AL yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, langsung merampas ponsel korban yang sedang digunakan untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.
“Aksi jambret ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” kata Kompol Supriyono. Namun, berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota, kedua pelaku berhasil ditangkap. AL ditangkap di tempat kos di Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada dini hari, sementara AS ditangkap di desa yang sama beberapa waktu setelahnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel iPhone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi jambret. Ternyata, AS telah melakukan empat kali pencurian di Malang, Surabaya, dan Mojokerto, sementara AL telah dua kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang berarti mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Supriyono juga menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminalitas seperti ini.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Mereka juga terus mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan di sekitarnya.
