Surabaya – Penyelidikan terkait kasus video viral yang memicu kekhawatiran di wilayah Bangkalan, Madura, mengalami perkembangan signifikan. Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol. Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/5/2024). Menurutnya, ketiga tersangka berinisial S, Y, dan A berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024, oleh tim Subdit V Siber. Setelah penangkapan, mereka menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari beberapa saksi termasuk ahli, kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini berada di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Timur,” ujar Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Y, yang merupakan pemilik akun dan mengunggah video tersebut, S sebagai pemeran ustad dalam video, dan A sebagai juru kamera. Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE,” tambahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, khususnya di Bangkalan, Madura. Banyak yang menyambut baik langkah tegas aparat dalam menangani kasus ini, sambil berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
“Sangat penting untuk menegakkan hukum dalam kasus-kasus semacam ini agar dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap seorang warga Bangkalan yang enggan disebutkan namanya.
Diharapkan penangkapan dan penuntutan terhadap tersangka ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dan internet dengan bijak, serta memperhatikan batasan-batasan hukum yang berlaku.
