Mojokerto – Pudji Lestari menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan akan disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rapat Paripurna DPRD Mojokerto.
Rapat paripurna yang berlangsung di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (19/5/2023) siang, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Setia Pudji Lestari bersama Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Selain itu, dalam pelaksanaan rapat paripurna kali ini, terjadi penandatanganan berita acara kesepakatan substansi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032 oleh Bupati Ikfina bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Pada kesempatan tersebut, Pudji Lestari menyatakan bahwa berdasarkan laporan Kabag Persidangan mengenai daftar hadir, kehadiran anggota DPRD sudah mencapai ‘Quorum’, sehingga rapat Paripurna dapat dilanjutkan.
“Untuk itu dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu (16/12/2023), kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna, ada pembacaan keputusan tentang pembentukan panitia khusus untuk menangani ketertiban administrasi oleh Kabag Persidangan.
Pudji juga meminta Bupati Mojokerto untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait nota dari DPRD mengenai dua Raperda inisiatif yang telah disampaikan, yang akan diumumkan pada tanggal (20/12/2023) besok.
“Kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas nota penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD diagendakan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023,” pungkasnya.
Pada rapat paripurna ini, hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, beserta para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah, dan Camat di seluruh Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
