Kutim – Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syarif, memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah inovatif untuk membawa identitas penduduk ke dimensi digital.
IKD adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone, diharapkan menjadi pengganti KTP fisik, membawa kemudahan dan efisiensi dalam layanan administrasi kependudukan. “IKD merupakan Produk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IKD menyajikan solusi inovatif untuk mengatasi kendala seperti keterbatasan blangko dan keharusan datang ke layanan untuk mencetak KTP,” ucap Muhammad Syarif, Senin (13/11/2023).
“Dengan IKD, harapannya tidak ada lagi kendala seperti itu karena semua layanan dokumen kependudukan sudah terdigitalisasi dan bisa digunakan untuk layanan publik,” tambahnya.
IKD telah diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 setelah melalui uji coba di kalangan pegawai Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun 2022. Uji coba tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan Digital ID sebelum diterapkan secara luas.
Penerapan IKD tidak hanya terbatas pada pegawai ASN, namun juga untuk mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum. Pada tahun 2023, Ditjen Kemendagri menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman.
“IKD tidak hanya mencakup KTP-el, tetapi juga menyajikan biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Muhammad Syarif.
Dengan IKD, data individu dapat diakses secara aktif dan digunakan dalam berbagai layanan publik, termasuk verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Masyarakat juga diberikan program layanan IKD untuk melindungi data pribadi mereka dan mencegah penyalahgunaan informasi.
“Dalam rangka perpindahan menjadi e-KTP (KTP digital), masyarakat harus tahu, pelayanan IKD itu dapat memberikan manfaat pada perlindungan data pribadi yang dimiliki,” pungkasnya.
Langkah ini menggambarkan transformasi dalam pelayanan kependudukan, mengarah pada keefisienan dan keterjangkauan layanan administrasi publik di Kutai Timur.
