Samarinda – Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan Pelaksanaan layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai telah layak menjadi referensi bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saya lihat selama dua tahun ini sudah berjalan cukup baik, mulai dari kelembagaan, tata kelola, rencana aksinya bagus. Meskipun ada beberapa yang harus ditingkatkan, tapi seiring berjalannya waktu, arahnya sudah on the track,” ungkap Faisal dalam Rapat Koordinasi PPID serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 di Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Meskipun memberikan apresiasi atas kemajuan tersebut, Faisal memberikan catatan terkait pelaksanaan SP4N LAPOR! di Kutim, terutama terkait laporan tahunan yang diharapkan dapat disajikan tepat waktu. Hal ini disebabkan karena laporan tahunan merupakan satu kesatuan dengan laporan provinsi yang nantinya juga dilaporkan ke Pusat.
“Karena ini kan satu kesatuan dengan laporan kami di provinsi yang akan kami juga laporkan ke pusat,” jelasnya.
Menanggapi catatan tersebut, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menyampaikan laporan, termasuk klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rencana Aksi (Renaksi).
“Setelah kami telusuri, ternyata ada mis komunikasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, dan itu sudah clear, termasuk melaporkan kepada Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) terkait permasalahan itu,” ujarnya.
Terlepas dari tantangan tersebut, Ery Mulyadi menyatakan bahwa target penyelesaian aduan dan laporan yang masuk di Kutim telah mencapai 100 persen, dengan hanya satu laporan yang masih dalam proses tindak lanjut. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat layanan publik di daerah, memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat.
