Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru saja mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP Kaltim tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,98%, mencapai angka Rp 3.360.858.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2023 mencapai Rp 3.201.396. Oleh karena itu, terjadi peningkatan sebesar Rp 159.459 pada UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan bahwa perusahaan yang membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak diizinkan untuk mengurangi atau menurunkan tingkat upah yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatannya, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari UMP.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan bahwa perusahaan yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak diizinkan untuk mengurangi atau menurunkan tingkat upah yang telah ditetapkan.
Akmal Malik juga menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatannya, berhak menerima upah yang melebihi tingkat Upah Minimum.
Harapannya, peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2024 akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga kontinuitas dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
