Samarinda – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ronny Setiawati menyebutkan ada empat Puskesmas menjalani proses survei akreditasi untuk menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Survei akreditasi itu dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi jumlahnya ada 13 lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai apakah Puskesmas sudah bermutu dan sesuai standar,” ucap Ronny Setiawati di Samarinda, belum lama ini.
Menurutnya, akreditasi Puskesmas adalah suatu proses penilaian yang terstruktur dan menyeluruh terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, dengan tujuan meningkatkan standar mutu dan keamanan pasien, serta mematuhi standar nasional.
“Ada empat tingkat akreditasi Puskesmas, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari LAN dan Kementerian Kesehatan. Jika tidak memenuhi standar, maka Puskesmas dinyatakan tidak terakreditasi,” katanya.
Ronny menambahkan, saat ini ada 188 Puskesmas di Kaltim, dan 182 di antaranya sudah terakreditasi pada tahun 2019. Sisanya enam puskesmas belum terakreditasi, dan empat di antaranya akan disurvei tahun ini.
“Untuk yang sudah terakreditasi, mereka harus melakukan penilaian kembali setiap lima tahun sekali. Ini sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku sejak tahun 2019. Jadi tahun 2023 semua Puskesmas yang terakreditasi tahun 2019 harus melakukan akreditasi ulang,” imbuhnya.
Pembiayaan akreditasi Puskesmas saat ini ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk kabupaten dan kota. Sementara untuk akreditasi rumah sakit, biayanya juga dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu Puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” pungkasnya.
