Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Polisi juga menyita 1,3 juta butir pil koplo berbagai merk. Kedua tersangka yang bernama MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta, kini berada dalam tahanan pihak kepolisian.
Kesuksesan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama tim Satresnarkoba Polres Jombang yang telah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan. Barang bukti yang disita terdiri dari pil Dobel L, pil Dobel Y, dan narkotika pil Carnophen dengan total mencapai 1.304.116 butir.
Pengungkapan Jejak MR dan Penemuan Jejak NA
Menurut keterangan dari Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, awalnya Satresnarkoba berhasil menangkap MR di Jombang pada tanggal 25 Juni 2023 dengan barang bukti sebanyak 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil Dobel L. Setelah pengembangan kasus, pihak kepolisian menemukan petunjuk mengarah ke seorang pria bernama NA, yang diduga menjadi bandar penyuplai narkoba.
Melalui upaya yang gigih, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur. Tanpa ragu, polisi langsung menangkap NA di rumahnya di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pengakuan dan Pengejaran Bandar Besar
Kedua tersangka, MR dan NA, telah mengakui telah melakukan transaksi dalam jumlah besar sebanyak dua kali. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh pihak berwenang. Selain itu, Satresnarkoba juga tengah berupaya untuk menemukan bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar tersebut diketahui dengan inisial IP dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeratan Hukum bagi MR dan NA
Atas perbuatannya, kedua tersangka, MR dan NA, dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkoba dan memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkotika.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba di Kota Santri
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Baginya, peredaran narkoba harus diberantas secara tuntas karena dapat merusak generasi bangsa yang merupakan hal yang harus diperangi.
“Pemberantasan peredaran narkoba adalah komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKBP Eko Bagus Riyadi.
Dengan upaya maksimal dari aparat kepolisian dan peran aktif masyarakat, diharapkan pemberantasan peredaran narkoba dapat berjalan efektif demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
