Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Jumat (11/4/2025) pukul 13.59 WIB, sebanyak 12,88 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan tahun ini yang dipatok sebanyak 16,21 juta SPT.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 12,50 juta, sedangkan sisanya adalah 376 ribu SPT dari wajib pajak badan.
Dwi menjelaskan bahwa sesuai aturan, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Denda bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sementara bagi wajib pajak badan mencapai Rp1 juta. Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi tersebut untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Dwi saat dikonfirmasi.
Relaksasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang terbit pada 25 Maret 2025. Pemerintah mempertimbangkan bahwa tenggat pelaporan SPT tahun ini bersinggungan langsung dengan masa libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Normalnya, batas akhir pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama diperpanjang hingga 7 April, banyak wajib pajak yang baru bisa menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah tanggal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memberi kelonggaran waktu hingga 11 April tanpa konsekuensi denda.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan wajib pajak serta meningkatkan partisipasi pelaporan. DJP pun menargetkan tingkat kepatuhan SPT Tahunan tahun ini mencapai 81,92 persen dari total populasi wajib pajak nasional.
Langkah ini diharapkan bisa menstimulasi budaya taat pajak tanpa membebani wajib pajak secara administratif, terutama saat menghadapi masa libur yang padat seperti Lebaran. 14:15
