Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (SPMB) harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan ketersediaan infrastruktur di tiap daerah. Menurutnya, amanah konstitusi jelas menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Pasal 31.
“Dua substansi ini seharusnya menjadi kerangka pikir dalam merancang kebijakan SPMB. Kalau kita perhatikan, ada wilayah yang dari segi jumlah rombongan belajar (rombel) sebenarnya sudah memadai, tapi tetap timbul persoalan, terutama soal jarak dan aksesibilitas sekolah,” ujar Agusriansyah.
Ia memberi contoh wilayah seperti Kutai Timur, Berau, dan Bontang. Berdasarkan perhitungannya, jika setiap rombel dioptimalkan untuk menampung 40 siswa, kapasitas sebetulnya bisa mencukupi. Namun, distribusi siswa yang tidak merata menyebabkan anak-anak harus bersekolah jauh dari tempat tinggalnya.
Masalah lain, lanjut Agusriansyah, adalah ketidaksesuaian antara sekolah yang tersedia dengan minat dan kebutuhan peserta didik, serta ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai wilayah.
“Jika permasalahannya ada di sini, maka dinas pendidikan perlu melakukan diskusi mendalam dengan kepala daerah, gubernur, dan wakil gubernur, serta menjalin komunikasi serius dengan Kementerian Pendidikan. Zonasi tidak bisa diberlakukan merata di seluruh Indonesia, karena indikator yang digunakan dalam perumusan regulasi nasional cenderung berbasis pada wilayah perkotaan yang sudah representatif dari segi transportasi dan fasilitas,” jelasnya.
Agusriansyah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempertimbangkan penyusunan regulasi daerah (perda) atau petunjuk teknis khusus yang mengatur pola lanjutan SPMB berdasarkan kearifan lokal dan karakteristik geografis masing-masing daerah.
“Kalau tidak ada regulasi lokal yang mengatur, kita justru melanggengkan ketidakadilan dan praktik diskriminatif terhadap peserta didik yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh negara,” tegas sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim ini.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada legislatif atau bahkan masyarakat. Pemerintah daerah harus mengambil peran aktif dalam menyusun solusi konkret.
“Ini penting karena pendidikan adalah domain kewenangan daerah. Artinya, kita perlu mengkaji ulang regulasi dari pusat dan menganalisis celah untuk membuat kebijakan daerah yang sesuai,” imbuhnya.
Ia menekankan perlunya integrasi lintas kementerian dalam menyelesaikan persoalan zonasi. Misalnya, jika sekolah terletak 2–3 kilometer dari rumah siswa, apakah sudah disediakan fasilitas transportasi seperti bus sekolah?
Selain itu, Agusriansyah juga menyoroti perlunya percepatan standarisasi dan akreditasi sekolah, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
“Saya kebetulan meneliti ini dalam disertasi saya. Jadi saya paham betul bahwa isu ini harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD siap membantu dan ikut berpikir untuk menghasilkan kebijakan yang adil,” pungkasnya. (ADV).
