Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur operasional tempat makan, tempat hiburan, serta penggunaan pengeras suara di tempat ibadah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Dalam keterangannya pada Minggu (2/3/2025), Wali Kota yang akrab disapa Mbak Vinanda ini menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif bagi seluruh warga Kediri.
“Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Vinanda.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengaturan operasional tempat makan dan minum. Restoran, rumah makan, bar, kafe, kantin, serta warung yang tetap beroperasi di siang hari diminta untuk memasang tabir atau penutup agar tidak mencolok dan tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Usaha seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 – 24.00 WIB. Sementara rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Terkait penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga, Vinanda menegaskan bahwa setelah pukul 22.00 WIB volumenya harus dikecilkan. Pengeras suara baru boleh digunakan kembali dengan volume normal 30 menit sebelum Sholat Subuh. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan membangunkan sahur harus tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri yang dikenal sebagai kepala daerah termuda di Indonesia ini juga menegaskan larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras atau beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan, dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
