Pangandaran – Malam Jumat menjadi pantangan bagi nelayan di pantai Batukaras Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, untuk tidak melaut. Bagi nelayan yang nekat melaut pada waktu dianggap keramat tersebut akan dijatuhi hukuman adat.
Tokoh Masyarakat Batukaras Ucup Supriatna mengatakan, seluruh nelayan di pantai Batukaras yang tergabung dalam Rukun Nelayan (RN) tidak memperbolehkan melaut saat Kamis malam atau Malam Jumat.
“Ini bukan aturan dari pemerintah dan instansi terkait, namun sudah menjadi hukum adat warga Batukaras sejak zaman dulu,” ungkap Ucup dilansir dari detikJabar, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ucup, bagi nelayan yang tetap melaut akan dikenakan sanksi tidak pergi melaut selama 7 hari. Tidak hanya itu, jaring dan perahunya diamankan RN Batukaras.Aturan nelayan Batukaras ini memiliki kaitannya dengan warga Batukaras yang mayoritas umat muslim.
“Malam Jumat itu Sayyidul Ayyam kalau istilah dalam Islam. Sebutan untuk hari Jumat yang mulia,” ujar Ucup.
Ia berharap pandangan itu menjadikan sebuah tradisi yang menjadi adat lokal. Ucup tidak tau pasti, kapan awal dari adat ini. “Selain tidak boleh melaut, kegiatan lainnya pun dilarang dilakukan di malam Jumat, misalnya hiburan atau acara yang lainnya,” kata Ucup.
Ia mengatakan, tidak mengetahui pasti apakah nelayan di pantai lainnya yang ada di Pangandaran melakukan hal yang sama. “Tapi selama 10 tahun menjadi ketua Rukun Nelayan, memang dibeberapa wilayah di Pangandaran menerapkan hal yang sama, tapi hanya mengikuti saja tidak ada aturan sanksi yang mengikat,” terangnya.
Ia mengatakan malam Jumat dilakukan yang biasanya dilakukan umat Muslim selepas magrib adalah membaca ayat suci Al Quran. “Kita menghargai aja, bahwa di malam yang mulia itu nelayan menghormati umat muslim yang menjalankan sunnahnya, mengaji, beribadah lain, bersholawat dan berbuat kebaikan,” imbuhnya.
Larangan tidak boleh melaut untuk nelayan itu melekat bagi warga nelayan di pantai Batukaras. “Waktu yang tidak boleh melaut itu dari Hari Kamis pukul 16.00 WIB sore sampai Jumat pukul 13.00 WIB. Setelah waktu itu nelayan boleh pergi melaut,” tandasnya.
