Jakarta – Setelah memperoleh abolisi, Tom Lembong melayangkan laporan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam perkara impor gula, ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan tercipta evaluasi sistem peradilan. Bagai petir di siang bolong, langkah ini mencuatkan ketegangan baru antara tokoh publik dan lembaga peradilan.
Laporan tersebut diajukan pada hari Senin (4/8/2025) melalui kuasa hukum Tom Lembong. Laporan itu ditujukan kepada MA dan Komisi Yudisial (KY), sekaligus mendorong adanya evaluasi etika dan prosedural atas vonis yang pernah dijatuhkan. KY pun menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan verifikasi internal terhadap hakim-hakim yang bersangkutan.
“Kami berharap ada transparansi dan pertanggungjawaban dari para hakim yang memproses perkara saya; hal ini penting agar tidak ada kekhawatiran publik terhadap independensi peradilan,” ucap kuasa hukum Tom Lembong.
Pernyataan itu menegaskan tujuan laporan sebagai sarana evaluasi etis dan profesionalisme badan yudikatif. Langkah ini juga didasari pada pandangan bahwa putusan yang dijatuhkan pada Tom Lembong sebelumnya tidak mencerminkan keadilan yang semestinya.
Sebagai latar belakang, Tom Lembong awalnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa pada 4 Juli 2025, terkait kasus impor gula. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden, yang membebaskannya dari hukuman tersebut.
Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga mengadukan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak audit ke Ombudsman. Ia menilai perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak valid, sehingga perlu dipertanggungjawabkan oleh lembaga terkait.
Tindakan Tom Lembong ini menjadi momen penting yang menyorot mekanisme kontrol internal lembaga peradilan. Ia berharap laporan ini membuka diskusi lebih lanjut mengenai etika penegakan hukum dan menjamin keadilan yang lebih akuntabel bagi masyarakat.
