Jakarta – Bagai petir di siang bolong, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong melontarkan perlawanan hukum yang menohok reputasi. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dinilai seperti bayangan kelam yang menodai nama baiknya. “Saya tidak bisa menerima putusan ini. Saya akan melawan demi nama baik saya, keluarga, dan integritas jabatan publik yang pernah saya emban,” tegas Tom Lembong saat melayangkan upaya banding Senin (21/7/2025).
Tom menjelaskan banding diajukannya bukan sekadar reaksi emosi, melainkan langkah strategis untuk membersihkan nama. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa banyak aspek di putusan pengadilan yang tidak selaras dengan fakta di persidangan. Dia optimistis peluang banding terbuka lebar.
“Kami yakin banding ini akan membuka peluang untuk membatalkan keputusan sebelumnya di tingkat yang lebih tinggi,” kata Zaid.
Paragraf ini memperluas latar banding tersebut, mengikis elemen-elemen formal dalam putusan dan menyorot bahwa pertimbangan hakim justru menyimpang dari bukti yang disajikan selama persidangan.
Kasus ini bermula dari putusan Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap Tom berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai korupsi impor gula, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Tom dan juru bicara Kejaksaan juga sama‑sama menyatakan akan mengajukan banding. Kejagung mencatat terdapat perbedaan signifikan antara estimasi kerugian negara senilai Rp194 miliar oleh hakim dan angka Rp578 miliar yang diajukan jaksa.
“Jaksa sudah menerima pengembalian sekitar Rp565 miliar dari sembilan tersangka, jadi ada selisih yang perlu diverifikasi,” jelas Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7).
Pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengkritik keputusan hakim yang menjerat Tom tanpa ditemukan bukti “mens rea” atau niat jahat—unsur krusial dalam Pasal 2 UU Tipikor. Feri Amsari dari Unand menyebut putusan tersebut menuai sorotan tajam karena hakim menilai Tom tidak memiliki niat jahat maupun keuntungan pribadi, sehingga mempertanyakan dasar kuat untuk vonis 4,5 tahun tersebut.
Dalam memori bandingnya, tim hukum Tom merinci 27 kejanggalan. Salah satunya, hakim menyebut kebijakan impor gula Tom tidak berdasarkan rapat koordinasi, padahal UU Pangan dan Perpres 71/2015 tidak mensyaratkan hal tersebut. Selain itu, distribusi gula melalui koperasi TNI‑Polri dianggap sebagai pelaksanaan instruksi Presiden, bukan tindak kejahatan administratif. Penasihat hukum juga menitikberatkan manfaat ekonomi dari impor gula kristal mentah (GKM), yang menurut mereka menghemat devisa negara sekitar USD 150 juta.
Kritikus berpendapat, putusan ini memunculkan apa yang disebut “Tom Lembong Effect” – efek jera bagi pejabat lainnya yang akan ragu mengambil kebijakan berisiko karena takut bernasib serupa saat antisipasi krisis kebutuhan pokok nasional diperlukan.
Dengan perseteruan indikatif antara aspek hukum dan politik publik, proses banding Tom Lembong akan menjadi barometer penting keadilan hukum dan kesinambungan tata kebijakan nasional.
