Bogor – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Ujian ini diikuti oleh siswa madrasah dan santri pondok pesantren sebagai bagian dari reformasi sistem penilaian akademik nasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa TKA menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum. Ia menyebut, hasil tes nantinya dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
“TKA akan menjadi instrumen baru untuk menilai kemampuan akademik siswa madrasah. Tes ini dirancang untuk mengukur nalar, analisis, dan kreativitas, bukan sekadar hafalan,” ujar Amien Suyitno dalam pembukaan ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, TKA 2025 menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus, dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis asesmen digital daring (online). Tes ini diharapkan membangun budaya integritas dan transparansi di lingkungan madrasah.
“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga cara untuk membangun budaya akuntabilitas berbasis teknologi,” tegasnya.
Adapun penyelenggaraan TKA 2025 melibatkan:
8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta,
5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta,
dan 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta.
Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lainnya akan berbagi sumber daya dengan lembaga terdekat. Ujian dijadwalkan berlangsung pada:
Gelombang I (MA dan MAK): 3–4 November 2025
Gelombang II (MA dan MAK): 5–6 November 2025
Pondok Pesantren: 8–9 November 2025
Setiap hari ujian akan digelar dalam tiga sesi yang mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.
Dalam tahap persiapan, Kemenag bersama Kemendikbudristek juga melakukan Sinkronisasi Data dan Sistem TKA 2025 yang dibuka pada 1–2 November 2025. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, jaringan, dan bank soal ujian daring di seluruh satuan pendidikan.
Menurut Amien, TKA bukan sekadar ujian biasa, melainkan sarana untuk memetakan mutu pendidikan Islam secara objektif dan berbasis data nasional. “Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Basit, Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, menegaskan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa. “Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan. TKA hanya menjadi pelengkap dalam sistem penilaian dan bahan pertimbangan untuk jenjang pendidikan selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan TKA diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam aturan itu, hasil TKA dapat digunakan untuk seleksi prestasi di jenjang berikutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan, serta pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“TKA bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keadilan dan masa depan anak-anak madrasah. Ini adalah upaya membangun kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan Islam,” tutup Amien Suyitno.
