Padang – Setelah lama menjadi luka terbuka yang menggerogoti lingkungan dan ketertiban sosial, praktik penambangan tanpa izin atau PETI di Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Negara akhirnya hadir secara nyata, tidak lagi sebatas wacana, ditandai dengan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/01/2026), sebagai simbol dimulainya perang terbuka terhadap tambang ilegal.
Apel gabungan lintas sektor tersebut melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat. Hadir jajaran Pemerintah Provinsi, Kepolisian Daerah, TNI, Kejaksaan, hingga perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. Momentum ini menjadi tonggak perubahan pendekatan penanganan PETI yang sebelumnya kerap dinilai sporadis, kini bergerak secara terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan di bawah satu komando.
Gubernur Sumatera Barat, , dalam arahannya menegaskan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif terkait izin usaha pertambangan. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak hutan, mencemari sungai, memicu bencana ekologis, hingga menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
“PETI bukan hanya soal izin atau tidak izin. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan generasi Sumatera Barat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan bersama, tegas, adil, dan berkeadilan,” tegas Mahyeldi dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada regulasi di atas kertas, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui tindakan nyata di lapangan. Pemerintah Provinsi, kata dia, berkomitmen penuh mendukung kerja Tim Terpadu agar penertiban PETI berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, . Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa era pembiaran terhadap PETI telah berakhir. Penanganan PETI, menurutnya, kini memasuki fase implementasi nyata dengan dua pendekatan utama yang berjalan paralel, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami risiko, dampak lingkungan, serta konsekuensi hukum PETI. Sementara penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Gatot Tri Suryanta.
Ia menjelaskan, Tim Terpadu telah melakukan pengkajian awal dan memetakan sejumlah wilayah rawan aktivitas PETI, di antaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. Pemetaan tersebut, menurut Kapolda, bukan untuk memberi stigma negatif, melainkan sebagai dasar penanganan yang terukur dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum yang sah, minimal berbentuk koperasi, serta memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pertambangan, tegasnya, harus memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan, bukan justru menimbulkan mudarat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seluruh langkah penanganan PETI ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar. Dengan dasar hukum kuat dan komitmen lintas sektor, Sumatera Barat kini memasuki babak baru dalam menertibkan tambang ilegal demi keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat.
