Jember – Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dibongkar secara sepihak oleh orang tak dikenal pada Kamis (17/7/2025). Aksi ini terjadi tanpa seizin pemilik, tanpa peringatan resmi, dan tanpa proses hukum yang jelas, memicu kecaman keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial AH mengklaim lahan tersebut miliknya hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Ia kemudian menyuruh sejumlah orang untuk meratakan bangunan seluas 220 meter persegi itu saat para ahli waris sedang tidak berada di tempat.
“Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak,” tegas Ihya Ulumiddin, kuasa hukum ahli waris, Selasa (22/7/2025).
Ihya menegaskan bahwa SPPT bukanlah bukti sah kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa tidak ada akta jual beli maupun dokumen legal lainnya yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan secara sah.
“SPPT itu hanya bukti membayar pajak, bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan,” tambahnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Ihya meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan segera memproses hukum pelaku pembongkaran.
“Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum,” kata Ihya.
Ia juga menyoroti potensi penyimpangan administrasi di tingkat desa dan kecamatan yang memungkinkan kejadian ini terjadi. Menurutnya, ada indikasi keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi pembongkaran rumah tersebut.
“Silakan buktikan di pengadilan, bukan dengan membongkar rumah orang lain tanpa dasar hukum. Ini negara hukum, bukan negara preman,” tegasnya.
Keluarga ahli waris kini dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap kepolisian segera mengambil tindakan agar kasus serupa tidak terulang. Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya menghubungi pihak Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung terkait dugaan kelalaian administrasi.
