Sangat disayangkan jika tenaga pengajar banyak berinteraksi dengan murid-muridnya di sekolah yang rentan terpapar Covid-19.
Perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal. Hal itu juga tertuang dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2009 mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang sudah disetujui pemerintah daerah.
Polemik pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara menuai pro dan kontra. Dinas Perhubungan Bontang sebagai mitra kerja Komisi I DPRD Bontang sbelum pernah menemui dewan dalam membahas keputusan yang diambil.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dan manajemen PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) Bontang (8/3/2021).
Kalau saja di Bontang angka Covid-19 sudah membaik, tentu Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya akan mengevaluasi.
Komisi I DPRD Bontang meminta agar dalam penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Pemkot Bontang lebih mengutamakan tenaga honorer.