Bontang – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dan manajemen PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) Bontang di Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/3/2021).
RDP tersebut dilakukan Komisi l DPRD Bontang, lantaran sebanyak 21 eks karyawan PT CSM di Bontang diketahui mengalami pemutusan kerja sepihak atau pemberhentian hak kerja (PHK) sebanyak 7 orang pengawas dan 14 pekerja cleaning services (CS).
Menyikapi hal itu, Muslimin menyarankan agar permasalahan PT CSM dengan eks karyawan diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Lebih baik mediasi, barangkali ada titik temu biar permasalahannya tidak berlarut,” ungkapnya dalam RDP.
Sementara itu, Anggota Komisi l DPRD Bontang Raking meminta agar pihak PT CSM memberikan tanggapan tuntutan tenaga kerja.
“Pihak perusahaan harus bisa menjaga keseimbangan untuk kepentingan masyarakat tenaga kerja,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Manajemen PT CSM Jamal mengatakan jika PHK itu dilakukan usai perusahaan melakukan evaluasi dan beberapa pekerja dinilai melakukan tindak indisipliner.
“Kinerjanya dinilai kurang. Ada juga laporan dari OPD tempat mereka bekerja. Sehingga itu jadi pertimbangan kami,” tegasnya.