Bontang – Anggota Komisi lll DPRD Bontang Abdul Malik memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi lll DPRD Bontang ke PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) pada 7 Desember 2020 lalu.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas ll Bontang, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tursina Bontang, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonedia (ALFI) dan PT Pelindo IV di Lantai 3 Ruang Rapat Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/3/2021).
Ditemui usai rapat, politikus PKS itu menyatakan berdasarkan hasil inspeksi kemarin tidak ada regulasi yang dilanggar pihak PT KNI.
“Pihak PT KNI secara prinsip tidak ada melanggar regulasi. Akan tetapi, kita ingin mendengar dari kedua belah pihak ada permasalahan apa sebenarnya. Makanya kita panggil rapat semua hari ini,” ungkapnya pada awak media.
Diketahui, berdasarkan adanya surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) Nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020 terkait pihak GSPSBM meminta DPRD Bontang untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT KNI.
Adapun tuntutan yakni persoalan pembagian pekerjaan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Februari 2017 tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Intinya TKBM Tursina menuntut pihak perusahaan agar mewujudkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tentang perjanjian 50-50 antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan,” bebernya.
Akan tetapi, hingga saat ini belum terealisasikan. Lantaran dalam perjalanan yang namanya bisnis tentu mengalami naik turun.
“Pihak PT KNI sudah menjelaskan kondisi bisnis saat ini. Kita harap persoalan ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.