Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menanggapi banyaknya perusahaan Bontang yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan beberapa waktu yang lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Diketahui, Setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal. Hal itu juga tertuang dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang sudah disetujui pemerintah daerah.
Akan tetapi, hal tersebut masih menjadi salah satu permasalahan yang sampai saat ini banyak dilakukan oleh para investor yang berinvestasi di Kota Bontang.
“Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya mendukung para investor yang ingin masuk ke Bontang agar dapat membuka lapangan kerja. Sehingga masyarakat Bontang sejahtera, karena tingkat pengangguran berkurang.
Namun, menurut politikus PKB itu menegaskan penanam modal harus menaati peraturan yang diberlakukan.
“Harus wajib ikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.