Madura Raya – Dalam gerakan serentak menuju pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 861.839 warga pada Minggu (11/8/2024). Data ini terdiri dari 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.
“Setelah ini, kami akan mencetak dokumen DPS berbasis desa untuk diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa,” ungkap Malik Mustafa, komisioner KPU Sumenep, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Sumenep.
Pengumuman DPS dan Partisipasi Warga
Sumenep, yang terbagi dalam 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan, termasuk sembilan wilayah kepulauan, akan menjalani tahapan pengumuman DPS oleh PPS mulai 18 hingga 27 Agustus. Selama periode ini, warga diharapkan aktif memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang diumumkan.
Pengumuman DPS ini tidak hanya untuk verifikasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengidentifikasi warga yang mungkin tercatat di daerah lain, tidak memenuhi syarat, atau justru belum terdaftar sebagai calon pemilih.
“Kami berharap warga Sumenep aktif mengecek dokumen DPS yang diumumkan di masing-masing desa agar data calon pemilih tersebut bisa diperbaiki,” kata Malik, menekankan pentingnya partisipasi warga.
Perbaikan Data Pemilih dan Penetapan DPT
Tahapan perbaikan DPS akan berlangsung seiring dengan masa pengumuman, di mana KPU Sumenep dan jajarannya akan menyusun dan merekapitulasi DPS hasil perbaikan. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada di tingkat kabupaten dijadwalkan paling lambat pada 21 September 2024.
