Sangatta – Rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak di Kutai Timur. Penolakan ini datang tidak hanya dari kalangan anggota DPRD, tetapi juga dari para pelajar, yang mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap moral dan pendidikan generasi muda.
Di SMAIT Darus Salam, suara kritis muncul dari Ketua OSIS, Fadil Faturrahman. Dalam sebuah diskusi yang digelar di Hotel Victoria Sangatta, Fadil menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. “Saya tidak setuju karena hal ini bisa menormalisasikan hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas dilarang dalam agama Islam. Di luar agama pun, tindakan tersebut tidak sesuai karena melibatkan individu yang belum siap secara mental dan finansial untuk menjalani kehidupan pernikahan,” tegasnya.
Fadil juga menekankan pentingnya edukasi yang lebih mendalam mengenai bahaya hubungan seksual di luar nikah. Menurutnya, pendidikan yang komprehensif dan berbasis nilai-nilai moral harus menjadi prioritas dibandingkan penyediaan alat kontrasepsi. “Edukasi harus diperluas, sehingga pemahaman tentang larangan hubungan seksual di luar nikah lebih mengakar,” tambahnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ananda Zalika Afarin Al Jabar, siswi SMAIT Darussalam lainnya, yang menegaskan bahwa kebijakan ini dapat disalahartikan sebagai upaya melegalkan zina. “Saya kurang setuju, dari segi agama Islam jelas tidak boleh. Ini sama saja dengan melegalkan perzinahan,” ujarnya dengan tegas.
Siswa lain, Kurnia Aprilia dari SMA Santo Yoseph, juga menyuarakan penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi seksual yang holistik dan membekali remaja dengan pemahaman yang tepat tentang pentingnya menjaga pergaulan. “Saya tidak setuju, ini tidak baik untuk remaja dan hanya akan memperburuk pergaulan bebas. Yang diperlukan adalah edukasi yang tepat dan komitmen dari diri kita sendiri untuk menjaga pergaulan,” ungkap Aprilia.
Penolakan ini tidak hanya datang dari kalangan pelajar. Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kebijakan tersebut. Dalam wawancara dengan media pada Senin (12/8/2024), Jimmi menyoroti potensi kerusakan moral yang dapat diakibatkan oleh kebijakan ini. “Membangun peradaban yang baik salah satunya adalah dengan membangun remaja yang memiliki attitude positif. Bukan dengan memfasilitasi alat kontrasepsi yang berpotensi mendorong perilaku seks bebas. Mau dibawa kemana bangsa ini? Kita harus membangun budaya positif di kalangan remaja,” kata Jimmi dengan nada khawatir.
Jimmi secara khusus mengkritik Ayat 4 dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Ia menyarankan agar kebijakan ini lebih baik difokuskan pada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif. Ia juga mengutip contoh negara-negara Barat, seperti Skotlandia dan Inggris, yang menghadapi masalah serupa dan mengingatkan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif.
“Di beberapa negara Barat, seperti Chicago, penyediaan kondom menjadi perdebatan besar karena menimbulkan masalah kesehatan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif,” tambahnya. Jimmi berpendapat bahwa pendekatan yang lebih holistik dalam menangani isu kesehatan reproduksi, seperti deteksi dini, screening, pengobatan, dan konseling, jauh lebih diperlukan daripada sekadar memberikan alat kontrasepsi.
Lebih lanjut, Jimmi menyerukan perlunya kajian mendalam terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk memastikan kebijakan ini tidak merusak nilai-nilai moral dan pendidikan. “Perlu ada penjelasan dari Peraturan Menteri yang sesuai dengan bidangnya. Namun, lebih baik jika kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini dihilangkan. Fokus kita seharusnya pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling,” pungkas Jimmi dengan tegas.
Dengan penolakan yang datang dari berbagai pihak, mulai dari pelajar hingga legislator, tampak jelas bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 ini menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Kekhawatiran akan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap moralitas dan pendidikan menjadi alasan utama penolakan ini. Para pihak yang menolak berharap agar pemerintah melakukan kajian ulang dan mempertimbangkan pendekatan yang lebih tepat dan berbasis nilai-nilai moral yang kuat.
