Kelayakan berqurban menjadi topik penting menjelang Idul Adha. Banyak yang bertanya, “Apakah saya wajib berqurban?” Dalam Islam, syariat memberikan panduan jelas siapa saja yang disunnahkan atau bahkan diwajibkan untuk melaksanakannya.
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), hukum berqurban diperselisihkan para ulama. Namun, mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa qurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Lalu, siapa yang disebut mampu? Hadits dari Abu Hurairah RA menyebut, “Barangsiapa memiliki kelapangan (harta) namun tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah 3123). Hadits ini menunjukkan pentingnya qurban bagi mereka yang berada dalam kondisi finansial stabil.
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan “mampu”. Madzhab Hanafiyah menyatakan mampu adalah yang memiliki harta melebihi nishab zakat (sekitar 20 dinar emas), sedangkan Malikiyah menetapkan batas pada 30 dinar. Syafi’iyah lebih fleksibel: mampu berarti memiliki cukup harta untuk membeli hewan qurban tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Syaikh Abdullah Al-Fauzan menambahkan, jika seseorang hanya memiliki harta untuk kebutuhan pokok dan masih memiliki tanggungan utang, maka ia tidak diwajibkan berqurban. Dalam hal ini, melunasi utang lebih utama.
Namun, jika seseorang sengaja berutang demi qurban, maka diperbolehkan asalkan ia memiliki keyakinan mampu membayarnya dari penghasilan mendatang. Ini mencerminkan semangat berqurban tanpa memberatkan.
Menariknya, qurban juga termasuk sunnah kifayah dalam keluarga. Artinya, jika satu anggota keluarga telah berqurban, maka gugur kewajiban bagi anggota lainnya. Rasulullah SAW sendiri menyembelih satu kambing atas nama diri, keluarga, dan umatnya (HR Muslim 1967).
Kesimpulannya, qurban bukan beban, melainkan bentuk syukur bagi yang mampu. Islam memberi ruang untuk menyesuaikan kemampuan, sekaligus dorongan untuk tetap berpartisipasi jika bisa. Karena dalam setiap daging yang dibagikan, tersebar keberkahan bagi sesama.
