Sidoarjo — Setelah adanya pemberitaan dari GOnews.id tiga hari lalu yang berjudul “Pengurukan Lahan Picu Aksi Protes Warga Ngampelsari,” Kepala Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, akhirnya mengambil langkah dengan mengundang warga untuk mediasi. Mediasi ini diadakan di Balai Desa Ngampelsari dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga, jajaran pemerintah desa, serta PT Rajapaksi sebagai pemilik lahan yang melakukan pengurukan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Bambang Eka Sumarsono, jajaran Forkopimcam Candi – Sidoarjo, warga RT 02 Dusun Ngampelsari, dan pihak dari PT Rajapaksi. Pertemuan ini menjadi ajang bagi warga yang sebelumnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah terkait pengurukan lahan, untuk akhirnya menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada media, Bambang Eka Sumarsono, yang juga adalah Kepala Desa Ngampelsari, mengungkapkan bahwa mediasi ini berjalan dengan baik dan menghasilkan komunikasi yang positif antara warga dan PT Rajapaksi. “Setelah diadakan mediasi, ada hasil yang sangat memuaskan. Harapannya, permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Bambang.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Bambang juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan media yang dianggapnya kurang akurat. Ia menyatakan bahwa ada beberapa informasi yang menurutnya tidak sepenuhnya benar. “Sampean kan tahu mana yang benar dan mana yang salah,” katanya kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang beredar, meskipun media telah menulis berita berdasarkan narasumber yang ada.
Langkah Bambang menyalahkan media tersebut menuai kritik. Sebagai pejabat publik, seharusnya Bambang memahami pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Bambang seharusnya bisa menggunakan hak jawab atau hak tolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, alih-alih menyalahkan media secara langsung.
Di sisi lain, Anita Rahman (39), salah satu warga RT 02 Desa Ngampelsari, menyatakan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan awal terkait kompensasi dari PT Rajapaksi untuk pembuatan gorong-gorong di daerah mereka. “Ada titik temu untuk kesepakatan, dan akan dirundingkan kembali serta dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani bersama,” ungkap Anita.
Anita juga menambahkan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Camat untuk pembicaraan lebih lanjut mengenai batas lahan miliknya dengan pengembang dan kontraktor terkait. Ia berharap, ke depannya, semua pembangunan yang melibatkan lingkungan dapat melibatkan warga secara aktif dan mendengarkan keluhan mereka untuk mencegah permasalahan serupa terulang kembali.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menyelesaikan sengketa antara warga dan pihak pengembang. Dengan adanya mediasi ini, warga berharap bahwa setiap keputusan yang diambil dapat lebih transparan dan melibatkan semua pihak yang terdampak, demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan pembangunan yang berkelanjutan di Desa Ngampelsari.