Pekalongan – Masih banyak nelayan yang kurang paham terkait mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan memberikan sosialisasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Kartono,mengatakan sosialisasi dilakukan agar para pemilik kapal, pengusaha perikanan, mengetahui dengan jelas mengenai persyaratan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan.Sehingga, pada pengajuan permohonan tidak mengalami hambatan serta kendala.
“Persyaratan lengkap oleh pemohon, maka sertifikat tersebut akan semakin cepat diterbitkan,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Syarat administrasi yang harus disiapkan, antara lain KTP, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Pengajuan permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan dapat melalui, petugas pelabuhan perikanan setempat, yaitu UPTD, UPT Pusat terutama di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan.
Menurut Kartono pelayanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan kini telah menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Dulu di Kementrian perhubungan, sekarang berada di bawah naungan atau wewenang KKP,” terangnya.
Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan, sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
“Nantinya ada petugas yang akan memeriksa kapal. Bagaimana kelaikan kapal perikanan, ” tandasnya.