Jakarta – “Wajah pelayanan negara” menjadi penekanan dalam pembukaan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa calon petugas tidak hanya dituntut mampu menjalankan pekerjaan teknis, tetapi juga harus memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen kuat dalam melayani jemaah Indonesia selama rangkaian ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembukaan seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada Ahad (23/8/2026). Pendaftaran akan dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB melalui laman petugas.haji.go.id dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Seleksi tersebut ditujukan untuk memperoleh petugas yang profesional, kompeten, memiliki rekam jejak baik, serta mampu menjalankan tugas pelayanan jemaah secara bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses penjaringan petugas dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah ingin memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama melalui tahapan seleksi yang telah ditentukan.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Dalam seleksi tersebut, formasi PPIH Kloter yang tersedia adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara untuk PPIH Arab Saudi, kebutuhan petugas mencakup sejumlah bidang pelayanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga pelayanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Para calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan umum. Mereka wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat secara jasmani maupun rohani, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Peserta juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum pidana. Selain itu, identitas kependudukan yang sah dan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
Kemampuan menggunakan perangkat komputer maupun gawai juga menjadi salah satu kualifikasi yang diwajibkan. Persyaratan ini berkaitan dengan pola kerja penyelenggaraan haji yang semakin banyak memanfaatkan sistem digital, termasuk dalam proses administrasi, komunikasi, pelaporan, dan koordinasi pelayanan di lapangan.
Untuk beberapa formasi, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kriteria tambahan yang disesuaikan dengan karakter tugas. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan batas usia, pengalaman kerja, sertifikat pembimbing ibadah, hingga sertifikat kompetensi wartawan bagi calon petugas Media Center Haji. Peserta yang mendaftar untuk pelayanan jemaah lansia dan disabilitas juga dituntut memiliki pengalaman yang relevan dalam menangani kelompok tersebut.
Seleksi akan berlangsung melalui beberapa tahapan. Setelah dokumen pendaftaran diverifikasi, peserta yang memenuhi ketentuan akan mengikuti Computer Assisted Test atau CAT. Tahapan berikutnya mencakup Medical Check Up atau MCU hingga penetapan peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan. Sesuai jadwal, pelaksanaan CAT direncanakan pada 5 September 2026.
Selain menekankan kualitas calon petugas, Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan peserta agar mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi. Seluruh rangkaian penjaringan PPIH ditegaskan tidak dikenai biaya dan harus terbebas dari gratifikasi maupun praktik yang dapat mencederai objektivitas seleksi.
“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.
Karena itu, calon peserta diminta membaca secara teliti seluruh ketentuan sebelum mendaftarkan diri. Dokumen yang diunggah juga harus dipastikan benar dan sesuai dengan persyaratan masing-masing formasi agar tidak menimbulkan kendala pada tahap verifikasi administrasi.
Pembukaan seleksi PPIH untuk penyelenggaraan haji 2027 menjadi bagian penting dari persiapan pelayanan jemaah sejak jauh hari. Dengan mekanisme seleksi berlapis, persyaratan kompetensi, serta penegasan terhadap integritas dan pelayanan, pemerintah berharap petugas yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah sekaligus memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
