Mojokerto – Sekretaris Desa (Sekdes) Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, berinisal S diduga melakukan fitnah dan provoksi terhadap Ketua Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi), Sumartik. beredar foto sekdes sedang menulis di kertas plano berwarna biru bertuliskan Sumartik dilarang masuk desa bleberan. Dalam foto tersebut, tampak pula seorang perempuan yang diduga istri Kepala Desa (Kades) Bleberan serta seorang laki-laki yang diduga Kades Bleberan, Muhammad Yusuf Wibisono, memegang ponsel.
Pada beberapa kertas plano lain bertuliskan provokasi seperti: “Sumartik LSM Srikandi pemecah belah warga”, “Sumartik Jangan Rusak Kedamaian Bleberan”, hingga “Sumartik Haram Masuk Bleberan”. Tulisan-tulisan ini jelas menuding Sumartik sebagai biang kerusuhan, tanpa dasar yang jelas.
Meski foto tersebut telah tersebar luas, Muhammad Yusuf Wibisono memilih bungkam dan tidak memberikan konfirmasi apapun kepada media. Situasi ini semakin memanas dengan munculnya tulisan-tulisan provokatif di beberapa kertas plano yang menuduh Sumartik sebagai perusak kedamaian desa.

“Kami dari Srikandi diminta warga untuk advokasi Warga Dusun Bangun Desa Bleberan yang terdampak tambang diduga ilegal,” ujar kepada media, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, warga Dusun Bangun mengajukan permohonan bantuan kepada Srikandi Indonesia untuk mengadvokasi mereka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan, mengganggu mobilitas warga, dan menimbulkan polusi debu dari truk-truk yang berlalu-lalang, sehingga membuat rumah-rumah penduduk kotor. Kondisi ini mendorong Srikandi Indonesia bersama warga setempat merencanakan aksi damai untuk menyoroti dampak buruk dari pertambangan tersebut. Namun, sebelum aksi tersebut berlangsung, warga Dusun Bangun dibujuk untuk tidak melakukan demonstrasi, yang dianggap sebagai upaya menghalangi hak warga untuk bersuara.
Sumartik menegaskan, “Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami atas lingkungan yang bersih dan sehat. Pertambangan ini sudah merusak banyak hal, dan kami punya hak untuk menolak.”
Kasus ini menyoroti betapa rentannya posisi warga dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, serta pentingnya advokasi yang dilakukan oleh LSM seperti Srikandi Indonesia untuk melindungi hak-hak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Situasi di Desa Bleberan masih berkembang, dan masyarakat menanti respons dari aparat terkait serta upaya penyelesaian yang adil dan transparan. Kejadian ini juga mengundang perhatian berbagai pihak untuk lebih peduli terhadap dampak negatif pertambangan dan pentingnya menjaga lingkungan hidup yang sehat.
