Bontang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan baru Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Sudah kita baca aturan dalam surat edaran tersebut secara keseluruhan dan kita rasa isinya tidak berlebihan,” tegas Wakil Ketua MUI Kota Bontang Misbahul Munir saat dihubungi awak media, Jumat (25/2/2022).
Misbahul Munir mengemukakan bahwa aturan tersebut sebetulnya memiliki maksud baik dan dinilai tidak menyalahi syariat Islam.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya mengeluarkan edaran tersebut karena mengingat kondisi Indonesia yang memiliki agama yang beragam. Sehingga pedoman yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid dan musala dianggap perlu.
Pihaknya menegaskan jika mayoritas penduduk di suatu lingkungan masyarakat tersebut adalah muslim, mungkin tidak akan menjadi masalah jika adanya pengeras suara di masjid dan musala.
Namun kalau ada penduduk yang beragama di luar Islam, maka tidak dipungkiri akan sedikit menganggu jika tidak diatur.
“Yang mengantur ini bukan soal pengumandangan azan tetapi penggunaan lain di luar azan seperti suara tadarus ataupun bunyi lainnya yang biasa dibunyikan menjelang azan,” imbuhnya.
Di sisi lain pihaknya berharap agar Kemenag dapat menyosialisasikan surat edaran baru tersebut kepada masyarakat demi tidak memicu riak perpecahan publik.
“Walaupun aturan itu baik namun jika disampaikan dengan cara yang salah tentu hasilnya tidak akan baik. Peran para dai dan pemuka agama juga sangat penting untuk tidak menjadi masalah di masyarakat,” tandasnya.