Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan dan penggunaan petasan selama Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.8.1/7641/WABUP yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatta Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif guna memastikan aturan ini dipatuhi.
“Kami sudah mengimbau kepada warga, khususnya kepada penjual kembang api dan petasan, bahwa kami akan tetap melakukan pengawasan selama bulan Ramadan,” ujar Fatta di Sangatta, Kamis (27/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, poin 8 secara jelas melarang aktivitas jual beli serta penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Satpol PP Kutim pun menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan ini.
“Sebagai tindakan tegas, kami akan menyita petasan yang dijual. Apalagi ini sudah ada aturannya dan sudah kami sosialisasikan,” tegas Fatta.
Meskipun petasan dilarang, kembang api yang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum masih diperbolehkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan demi menjaga kenyamanan bersama.
Satpol PP Kutai Timur berencana melakukan patroli rutin selama Ramadan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan dengan baik.
“Kami harap seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan, agar bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Fatta.
