Kediri – Operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai dan Kodim 0809 pada Selasa (30/9/2025) membuahkan hasil signifikan. Dalam sidak yang menyasar enam kecamatan, petugas berhasil menyita 556 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan membagi personel ke dalam tiga tim. Mereka bergerak di Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dihimpun melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Di Kecamatan Ngasem, tim menemukan 337 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah toko Madura di Dusun Kweden. Masih di kecamatan yang sama, tepatnya di Desa Karangrejo, ditemukan lagi 26 bungkus. Temuan terbesar lainnya berasal dari Toko Madura Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dengan jumlah 196 bungkus.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 556 bungkus berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari hasil sitaan ini diperkirakan sekitar Rp10,3 juta, sementara nilai barang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono MM, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran di sektor cukai.
“Kami memback-up Bea Cukai dalam operasi pasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah,” jelas Kaleb.
Ia juga menekankan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, baik sebagai langkah preventif maupun represif. Hal ini diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Lebih lanjut, Kaleb mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal. Selain berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu resmi, rokok ilegal juga melanggar hukum. “Cukai rokok yang dibayarkan sebenarnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan. Jadi, jika membeli rokok ilegal, artinya turut merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Operasi kali ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan intensif, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kediri semakin berkurang dan kesadaran warga terhadap pentingnya membeli produk resmi semakin meningkat. (ADV) .
