Surabaya – Semangat kemerdekaan tak diukur dari besarnya sumbangan, melainkan dari kuatnya kebersamaan yang dibangun warga. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penarikan sumbangan untuk kegiatan perayaan kemerdekaan tetap diperbolehkan, selama dilakukan secara sukarela tanpa adanya kewajiban nominal tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga tradisi gotong royong sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan yang memberatkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871.1/436.1.1/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya. Melalui aturan itu, pemerintah membatasi penarikan iuran rutin di lingkungan RT dan RW hanya untuk tiga kebutuhan utama, yakni biaya keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum yang belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, sumbangan untuk memeriahkan HUT RI tetap diperbolehkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sepanjang tidak disertai unsur pemaksaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sumbangan kegiatan kemerdekaan.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syarat harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan sesuai kemampuan masing-masing. Menurutnya, tidak boleh ada ketentuan yang mewajibkan warga membayar sejumlah uang tertentu karena seluruh kontribusi harus didasarkan pada kesadaran dan kerelaan.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Eddy menilai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum yang hanya berlangsung sekali dalam setahun dan memiliki makna penting dalam mempererat hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, partisipasi warga melalui swadaya dinilai menjadi bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus sarana memperkuat solidaritas antarwarga.
Menurutnya, berbagai kegiatan yang digelar di tingkat RT dan RW tidak hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi juga menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat gotong royong. Tradisi kerja sama antarwarga dalam mempersiapkan lomba, menghias lingkungan, hingga menyelenggarakan malam puncak perayaan dinilai sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
“Perayaan HUT RI juga merupakan wujud kegiatan gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antar warga di lingkungan RT/RW,” terangnya.
Selain mengatur mekanisme sumbangan, Pemerintah Kota Surabaya juga mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar mengelola setiap dana yang terkumpul secara akuntabel. Transparansi dalam pencatatan penerimaan maupun penggunaan dana menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Pemerintah berharap pengelolaan keuangan yang terbuka, disertai partisipasi warga yang didasarkan pada kesukarelaan, mampu menciptakan suasana peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia yang meriah sekaligus mencerminkan nilai kebersamaan. Dengan demikian, semangat gotong royong yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Surabaya dapat terus terpelihara dan menjadi penguat kehidupan sosial di tingkat lingkungan.
“Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya.
