Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan alur sungai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (25/4/2025).
Sapto menyebut bahwa selama ini potensi pendapatan dari aktivitas transportasi sungai di wilayah Kalimantan Timur belum tergarap maksimal. Ia mencontohkan praktik baik pengelolaan alur sungai yang dilakukan di Barito, Banjarmasin, sebagai model yang bisa diadaptasi.
“Kemarin Komisi II sudah belajar dari pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin,” uajrnya.
“Kaltim sendiri sudah memiliki perda nomor 1 tahun 1989. Jadi perlu perbaikan perda ini untuk menyesuiakan dengan kondisi kemajuan zaman sekarang guna memaksimalkan PAD Kaltim,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Perda ini nantinya akan mengatur pengelolaan alur sungai dari hulu hingga hilir dan kawasan laut hingga 12 mil. Sehingga menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi. Sapto khawatir jika tidak segera diatur, maka potensi besar ini justru dikelola oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat signifikan bagi daerah.
“Sekarang bisa dibilang nol. Jangan sampai semua ini dikelola oleh pihak luar. Kita dorong pusat agar pengelolaan bisa dilimpahkan kepada kita melalui perda ini,” tegasnya.
Sapto juga menjelaskan bahwa Kalimantan Timur sebenarnya telah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjadi pelaksana pengelolaan alur sungai. Ia mengusulkan agar Perda yang sudah ada tentang Perusda diperkuat lagi melalui penambahan klausul khusus mengenai pengelolaan alur sungai.
Dengan adanya Perda khusus ini, ia yakin Kalimantan Timur bisa mengoptimalkan pengawasan, penggunaan, dan retribusi alur sungai sebagai sumber pendapatan legal dan berkelanjutan.
