Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mendorong pembentukan badan pengelola aset daerah yang berdiri sendiri dan terpisah dari sistem keuangan. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (25/4/2025), sebagai respons terhadap belum tertatanya pengelolaan aset milik provinsi secara maksimal.
Sapto mengungkapkan bahwa pengelolaan aset daerah selama ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) lama yang belum diperbarui. Ia menilai perlu adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata kelola aset yang lebih efisien dan sistematis.
“Perda aset masih belum ada pembaharuan, masih pakai yang lama. Tinggal nanti kami mencoba bentuk tim pansus untuk pengelolaan aset-aset daerah,” ujar Sapto.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset semestinya tidak dicampur dengan keuangan daerah. Selama ini, menurutnya, biro yang menangani keduanya tidak mampu menangani secara optimal, terutama dalam menertibkan aset-aset provinsi yang tersebar di berbagai wilayah.
“Jadi aset memiliki badan sendiri, tidak dicampur dengan keuangan. Karena sekelas biro aja tidak sanggup merapikan aset-aset Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya lagi.
Politisi dari Partai Golkar itu juga menyebut bahwa dibentuknya badan pengelola aset akan menjadi solusi konkret atas persoalan aset yang selama ini kerap tidak terdata dengan baik, tumpang tindih, bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Dengan adanya badan khusus, ia berharap setiap aset milik daerah bisa lebih terkelola, terdokumentasi, serta terpantau secara berkala, termasuk dalam konteks penggunaan dan perawatan aset tersebut.
Dorongan pembentukan badan pengelola aset ini mendapat dukungan dari berbagai pihak karena dinilai akan memperkuat sistem tata kelola keuangan dan aset daerah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah provinsi.
