Samarinda – Di tengah persaingan produk yang semakin ketat, pelaku UMKM diibaratkan membutuhkan panggung yang lebih luas untuk tampil. Gagasan itulah yang mendorong munculnya usulan pembentukan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang khusus bagi produk lokal di Kota Samarinda.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Sani Bin Husain, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama mitra kerja mengenai laporan realisasi kegiatan dan keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2027. Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Menurut Sani, forum tersebut menjadi momentum yang tepat untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kehadiran pimpinan Komisi II serta kepala organisasi perangkat daerah terkait dinilai menjadi modal penting dalam membahas kebijakan tersebut.
“Ya ini di pertemuan ini sangat penting, karena ini pertemuan dengan mitra dinas perdagangan kan. Nah saya pikir ini sangat bagus karena pimpinan Komisi II ada, kepala OPD ada, saya mengusulkan bagaimana kalau kita berperda tentang setiap retail modern di Kota Samarinda harus menyiapkan space 30 persen untuk barang-barang lokal UMKM,” kata Sani.
Politisi PKS tersebut mengungkapkan usulannya mendapat sambutan positif dari peserta rapat. Ia berharap gagasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Saya lihat responsnya sama positif ya. Tinggal kita tunggu tindak lanjutnya. Dan itu bukan wacana kosong karena beberapa daerah sudah melaksanakan,” ujarnya.
Menurut Sani, penerapan aturan tersebut akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk UMKM Samarinda. Kehadiran produk lokal di jaringan ritel modern diharapkan tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga memperkuat identitas ekonomi daerah serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Rapat Komisi II DPRD Samarinda bersama mitra kerja tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran tahun berjalan serta penyusunan rencana kegiatan pada tahun 2027. Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika usulan tersebut terealisasi, Samarinda berpeluang memiliki regulasi yang secara khusus menjamin keberadaan produk UMKM lokal di pusat-pusat perbelanjaan modern sebagai langkah memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.
