Jember – “Menjaga aset agar tetap pada jalurnya” menjadi semangat PTPN I Regional 5 saat menertibkan sejumlah lahan di Kebun Mumbul dan Kebun Glantangan, Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026). Penataan tersebut dilakukan setelah perusahaan menemukan aktivitas pemanfaatan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar penguasaan yang sah.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mrawan, kawasan Kebun Mumbul. Sekitar dua jam kemudian, petugas bergerak menuju Desa Kawang yang masuk wilayah Kebun Glantangan. Penertiban melibatkan kurang lebih 200 personel keamanan gabungan dari beberapa unit kebun PTPN I Regional 5 di kawasan Jember. Agung, perwakilan PTPN I Regional 5, ditunjuk sebagai koordinator lapangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain petugas keamanan internal perusahaan, proses pengamanan lahan juga didampingi personel Polres Jember dan Polsek Mumbulsari. Kehadiran aparat kepolisian ditujukan untuk menjaga situasi tetap terkendali, mencegah benturan, serta memastikan seluruh tahapan penertiban berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.
Langkah penertiban dilakukan setelah pemantauan perusahaan menemukan adanya penanaman pisang dan ketela pohon di sebagian lahan perkebunan sejak Minggu (2/8/2026). Perusahaan menyatakan lahan tersebut merupakan aset yang berada dalam pengelolaan PTPN I Regional 5.
Petugas juga mendapati sejumlah patok nama yang dipasang sebagai penanda penguasaan lahan. Berdasarkan informasi perusahaan, pemasangan patok dan aktivitas penanaman tersebut diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat yang disebut memiliki keterkaitan dengan aliansi Serikat Tani Independen atau SEKTI dan Perkumpulan Petani Karanganyar atau PPK.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan membersihkan tanaman pisang dan ketela pohon yang ditanam di areal tersebut. Pembersihan dilakukan karena perusahaan menilai tidak terdapat dasar hak yang dapat digunakan untuk menguasai maupun memanfaatkan lahan perkebunan. Sebuah pondok yang berdiri di tengah areal juga dimasukkan sebagai objek penertiban.
Situasi sempat memanas sekitar pukul 10.30 WIB ketika kurang lebih 150 orang mendatangi lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap proses tersebut. Kelompok itu disebut dipimpin oleh seseorang yang diidentifikasi bernama Linggar. Meski terjadi ketegangan, koordinasi antara petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian mampu menjaga keadaan sehingga tidak terjadi benturan fisik.
Petugas kemudian melanjutkan proses penataan dan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di areal perkebunan. Sekitar pukul 11.25 WIB, pondok di tengah lahan berhasil dibongkar. Seluruh rangkaian pembersihan dan pengamanan aset selanjutnya diteruskan hingga kegiatan dinyatakan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola perusahaan, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan,” demikian penegasan PTPN I Regional 5 dalam keterangannya.
Perusahaan menilai kepastian status dan pemanfaatan lahan diperlukan agar kegiatan operasional perkebunan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pengamanan aset juga disebut penting untuk mencegah munculnya penguasaan lahan tanpa hak yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
PTPN I Regional 5 turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jember, Polsek Mumbulsari, dan seluruh personel keamanan perusahaan yang terlibat. Mereka dinilai telah menjalankan tugas secara profesional sehingga kegiatan dapat diselesaikan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Setelah penertiban tersebut, perusahaan berkomitmen menangani setiap persoalan lahan melalui ketentuan hukum yang berlaku. Dialog dan koordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya juga akan terus dikedepankan untuk mencari penyelesaian yang terukur.
Penertiban di Kebun Mumbul dan Kebun Glantangan menjadi bagian dari langkah PTPN I Regional 5 untuk memastikan aset perusahaan tetap terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya. Perusahaan berharap pendekatan hukum dan komunikasi dapat menjaga keberlangsungan pengelolaan perkebunan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
