Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan DPRD Bontang sangat produktif menjalankan fungsinya sebagai pembentukan peraturan Daerah(Perda).
Selain Perda tentang APBD, selama kurun waktu setahun terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang telah menyelesaikan pembahasan 9 Raperda untuk disahkan menjadi perda.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang paripurna ke-9 masa sidang I di Ruang Auditorium 3 Dimensi Bontang.
Dalam sambutannya Faiz mengatakan 9 Raperda merupakan hasil kerja keras DPRD Bontang selama satu tahun.
“Alhamdullah, dalam 1 tahun ini DPRD Bontang berhasil membuat sembilan Raperda. Terhitung sejak Oktober 2019 sampai Oktober 2020,” kata Faiz dalam sambutannya di Auditorium 3 Dimensi Senin (12/10/2020).
Sebagai penyelengaran pemerintah daerah, sinergi dan harmonisasi antara DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Kota Bontang telah berjalan dengan baik dalam pelakasanaan tiga fungsi DPR yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan.
Sembilan Raperda yang sudah di susun oleh DPR kina sudah disahkan menjadi perda. Pertama, Raperda kota Bontang tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan politik. Kedua, Raperda kota Bontang tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan. ketiga, Raperda Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 tahum 2014 tentang bantuan keungan kepada Partai Politik.
Keempat, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kelima, Raperda Kota Bontang tentang tentang penyelenggaraan pendidikan. Keenam, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraaan keterbukaan Informasi Publik daerah. Ketuju, Raperda Kota Bontang tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedelapan, Raperda Kota Bontang tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Umum. Dan kesembilan, Raperda Kota Bontang tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracum (B3).
“DPRD Bontang sudah melakukan sinergi dan harmonisasi dengna pemerintah daerah. ini terbukti dengan fungsi anggaran diwujudkan melalui ketepatan waktu pembahasan dan pengesahan Raperda tentang APBD tahun 2020. maupun perubahan APBD tahun 2020,” ungkap Faiz.
Raperda tentang APBD tahun 2021 saat ini masih dalam proses pembahasan dengan menyesuikan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“DPRD dan pemerintah juga telah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Sebagai tindak lanjut terhadap surat keptusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri keuangan. Percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19,” kata Faiz.