Bontang – DPRD Bontang tetap rayakan Hari Ulang Tahun ke-21, meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Pada tahun 1999 Bontang ditetapkan menjadi daerah yang otonom, sehingga ditetapkanlah Hari Ulang Tahun Kota Bontang setiap tanggal 12 Oktober.
Hal ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang periode 2019-2024 Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan bahwa acara syukuran HUT ke-21 Bontang ini tidak berlangsung meriah.
“Kota Bontang yang kita cintai dan banggakan telah berusia 21 tahun. Namun peringatan pada hari ini dilaksanakan dengan kondisi berbeda karena adanya pandemi Covid-19 yang telah melanda seluruh belahan dunia,” jelas Andi Faizal
Kenyataannya, pandemi ini harus dihadapi bersama dan upaya preventif menjadi prioritas utama.
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.
“Untuk itu kita harus disiplin dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia percaya bahwa Allah SWT tidak akan memberikan cobaan di luar kemampuan hambanya. Maka ia yakin jika Kota Bontang bisa melewati cobaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
“Kota Bontang telah melewati berbagai tantangan dan cobaan silih berganti, kita pasti mampu melewati cobaan ini,” tegas politikus Golkar itu.