Bontang – Polres Bontang melalui Sat Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah, telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku, Ari Saputra alias AS (25) yang merupakan warga Desa Santan Tengah, RT 4 Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai kartanegara (Kukar) ditangkap di Jalan Pelabuhan kawasan tempat tinggalnya.
Adapun kejadian tersebut terjadi Minggu, (20/6/2021) sekira jam 20.00 Wita, tepatnya di depan rumah AD (39) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sedang mengobrol bersama temannya tiba-tiba pelaku datang dan menghampiri serta langsung memukul AD di bagian pelipis sebelah kiri.
Pemukulan itu dilakukan, lantaran AS mengira bahwa AD telah menghina orang tua AS, namun hal tersebut tidak benar. Selanjutnya setelah AS pergi meninggalkan tempat tersebut, dan kembali lagi ke rumahnya AD dengan membawa sebilah pisau badik untuk mendatangi rumah dan mencari AD kembali.
“Saat pemukulan terjadi, AD tidak melakukan perlawanan dan mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/VI/2021/Kaltim/Res Bontang/Sek Marangkayu, Tanggal 20 Juni 2021, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
“Tindakan selanjutnya melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 361 KUHP. ()