Bontang – Benteng Muda Indonesia (BMI) Bontang meminta permohonan audiensi dan pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Hal ini disampaikan Sekretaris BMI Bontang Muhammad Muqrim di Gedung Kejari Bontang, Selasa (22/6/2021).
Muqrim menjelaskan terkait permohonan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan lelang (tender) pembangunan masjid terapung yang bersumber dari APBD Bontang tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar.
“Jadi saat ini sedang memasuki tahap lelang terhitung mulai 17 Juni 2021,” ungkapnya.
Lebih jauh kata dia, dari persyaratan kualifikasi terdapat persyaratan tambahan yakni peserta lelang memiliki minimal 1 rekening bank yang memiliki saldo sebesar minimal 20 persen dari mulai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam kurun waktu tiga bulan (April, Mei, Juni) sejak tender berjalan pada bank pemerintah ataupun swasta.
Pihaknya pun mengklaim bahwa persyaratan kualifikasi tersebut akal-akalan, lantaran syarat lelang tahun lalu berbeda di tahun 2021.
“Kami nilai akal-akalan, tidak logislah,” ucapnya kepada wartawan.
Selain itu, diketahui bahwa peserta lelang pembangunan masjid terapung tersebut hanya terdiri dari perusahan pemilik sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil berbentuk perseroan komanditer (CV).
Sehingga, ia menilai persyaratan tambahan tersebut di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang mustahil bagi sebagian pengusaha kelas menengah kecil.
“Jadi arah dari persyaratan tambahan itu lebih menguntungkan pengusaha bermodal besar, sementara kami pengusaha lokal Bontang boleh dibilang bekerja atas bantuan perbankan,” terangnya.
Sementara itu, pihak dari Kejari belum bisa memberikan keterangan terkait permohonan tersebut. ()