Mojokerto – Direktur LBH Brawijaya Saiful Hudah, SH. MH menyayangkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mojokerto yang melakukan pelecehan provesi Advokad.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat salah satu majelis Hakim mengatakan Advokad harus berpakaian rapi dan mengenakan dasi dalam menjalankan provesinya, biar tahu mana pengunjung dan mana advokat, serta biar ada bedanya. Hal itu terjadi pada hari Selasa, 14 Desember 2021,Jam.10.15 di Ruang Sidang 2 PA Kabupaten Mojokerto.
“Kami menyayangkan sikap Majlis Hakim yang sangat dihormati di persidangan merendahkan profesi advokad. Ucapannya sangatlah melukai hati dan perasaan kami sebagai Advokat,” ungkap Huda sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (14/12/2021).
Dirinya berpendapat yang membedakan antara klient, pengunjung PA bukan baju dan dasinya. Akan tetapi Legalitas identitas yang mereka miliki.
“KTP saja berarti masyarakat umum atau yang berpekara. Mempunyai KTA OA dan Sumpah PT adalah Advokat. Sekali lagi bukan karena baju serta dasinya,” terangnya.
“Standart operasional prosedur (SOP) dalam mengikuti persidangan berpakaian rapi dan bersepatu. Tidak ada yang secara khusus menyatakan seorang Advokat apabila beracara di PA Kabupaten Mojokerto haruslah mengenakan baju dan berdasi, ” ujarnya.
Ia sebenarnya tidak mempermasalahkan seandainya itu disampaikan sambil bercanda dan tidak ada orang lain dalam ruang sidang itu. dan yang terjadi diruang sidang 2 masih ada anak-anak magang dan disampaiakan dengan seriusnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap bisa mendapatkan SOP beracara di PA Kabupaten Mojokerto.
“Apabila 2×24 jam dari terkirimnya surat ini tidak ada tanggapan maka akan kami tindaklanjuti dengan unjukrasa/menyampaiakan pendapat dimuka umum nanti pada Hari,Rabu, (22/12/2021), ” tegasnya.
Seperti diketahui, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan ”Advokat berstatus penegak hukum,bebas dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan penegak hukum lainya (Polisi,Jaksa,hakim).
Sementara itu PA Mojokerto melalui Penitera Muda Farhan Hidayat, SHi mengatakan pihaknya baru menerima surat keberatan dari LBH Brawijaya hari ini, Rabu (15/12/2021). Selanjutnya, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.
“Suratnya hari ini baru di disposisi (diterima), nantinya akan kami putuskan. Yang pasti surat tersebut akan kami balas, ” terangnya saat di temui di kantor PA Mojokerto, Rabu (15/12/2021).